Medan FM - Hingga saat ini masih ada fasilitas mobil dinas yang belum dikembalikan ke Sekretariat DPRD Sumatera Utara pasca 7 bulan tidak menjabat kembali sebagai Anggota Dewan. Hal ini membuat Sekretariat DPRD Sumut dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap beberapa mobil yang masih digunakan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sumatera Utara, Efendy Batubara mengatakan penjemputan paksa mobil mantan Anggota Dewan periode 2009-2014 disebabkan karena sudah berulang kali pihaknya melayangkan surat pemberitahuan namun tidak ditanggapi. Efendy menambahkan hingga kini baru satu unit mobil milik mantan Anggota Dewan yang berhasil ditarik paksa, sedangkan 3 unit mobil lainnya masih belum dikembalikan ke Sekretariat DPRD Sumut.
Untuk diketahui, siang tadi petugas Satpol PP melakukan penarikan paksa terhadap mobil mantan Anggota Dewan, Samsul Hilal di jalan Kejaksaan Medan. (Rizky Pradita/Medan)