Medan FM - Komisi D DPRD Medan meminta agar Pemerintah Kota Medan segera membongkar bronjong yang berada di sungai, seperti salah satunya sungai babubar karena tidak sesuai dengan rekomondasi teknis sehingga menimbulkan penyempitan sungai dan berakibat banjir.
Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif menegaskan agar Pemko Medan fokus melakukan penataan sungai. Untuk itu, seluruh bangunan dan bronjong harus dikelola dan ditata dengan baik seperti dengan melakukan pembongkaran bagi bronjong yang tidak memiliki izin. Bahkan, menurut Arif terkait sistem penindakan bangunan oleh Dinas TRTB selama ini dinilai salah dan perlu ditinjau ulang.
Lebih lanjut, Arif mengatakan seharusnya Pemko Medan dapat memberikan sanksi pidana bagi yang tidak memiliki izin. Maka diharapkan Pemko Medan dapat merubah system penindakan tersebut. (Rizky Pradita/Medan)