image
Disdik Tidak Penuhi Panggilan, Ombudsman Akan Panggil Marasutan Dibantu Pihak Kepolisian.

13 August 2015 3464 Viewed

Medan FM - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kota Medan, Marasutan Siregar, tidak memenuhi undangan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Utara untuk membahas perihal penambahan kelas baru di sejumalah SMA Negeri Kota medan. Untuk itu, jika Marasutan tidak memenuhi pemanggilan sebanyak 3 kali tanpa alasan yang jelas, maka ombudsman akan menggunakan kewenangan hukumnya, dengan melakukan pemanggilan didampingi pihak Kepolisian.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan Kewenangan ini sesuai dengan undang-undang (UU) Ombudsman RI No. 37 tahun 2008. Abyadi menjelaskan bahwa pihaknya ingin meminta  pertanggung jawaban dari Disdik kota Medan atas dua hal, yaitu proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2015 dan  mengenai dugaan adanya siswa sisipan setelah PPDB seperti persoalan pungutan yang wajib dibayarkan saat pendaftaran ulang di beberapa SMA Negeri di kota Medan.

Seperti yang diketahui, sebelumnya telah banyak laporan masyarakat ke ombudsman maupun anggota dewan mengenai adanya siswa sisipan setelah penerimaan siswa baru hingga  pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah. (Rizky Pradita/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238