image
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Salahi Aturan, Panwas Minta ATK di Bongkar.

16 September 2015 3162 Viewed

Medan FM - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan dinilai menyalahi aturan khususnya pemasangan baliho pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan. Karena pemasangan beberapa baliho justru menutupi rambu lalu lintas dan menggunakan pohon sebagai penyangga.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Medan, Raden Deni Admiral mengatakan pemasangan baliho ini sudah melanggar aturan karena dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 dijelaskan bahwa APK yang dipasang tidak boleh mengganggu fasilitas umum dan juga mengganggu tanaman pada taman kota. Selain itu, APK yang dipasang juga rentan rusak karena terbuat dari bahan yang tidak bagus

Seperti yang diketahui, sesuai dengan peraturan KPU, seluruh biaya kampanye pasangan calon dibiayai Negara termasuk soal pemasangan baliho, spanduk, umbul umbul dan lainnya. (Tri Kurniawan/Medan)

 

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238