Medan FM - Bantuan dana 1 Triliun Rupiah kepada partai politik yang diwacanakan kementrian dalam negeri dinilai harus dikaji ulang bahkan ditolak. Mengingat masih buruknya pengelolaan keuangan di internal partai politik khususnya di Sumatera Utara, hal ini terbukti dari hasil uji akses pendanaan parpol yang telah dilakukan.
Divisi Studi Sentra Advokasi Hak Pendidikan Rakyat, Dayu Putra mengatakan, sumber dana parpol seharusnya menjadi pertimbangan Pemerintah untuk mengkaji ulang wacana subsidi dana parpol tersebut. Persoalan lainnya, tidak ada satupun partai politik di Sumut yang mempublikasi laporan keuangan ke masyarakat, padahal hal tersebut bersangkutan dengan dana masyarakat. Dayu menambahkan ketidak transparan tersebut juga terlihat saat pihaknya mengajukan permohonan informasi, sebab tidak ada satu partai pun yang merespon. Sehingga pihaknya berharap agar adanya sanksi tegas bagi parpol yang terlambat menyerahkan laporan keuangan seperti diputusnya dana bantuan untuk parpol tersebut.
Sementara, Pengamat Anggaran dan Politik, Fernanda mengatakan wacana subsidi dana 1 Triliun Rupiah untuk parpol itu tidak seharusnya ditolak. Justru menurutnya, perlu didukung dengan catatan parpol tidak boleh menerima dana dari luar APBN. Sehingga dana yang sumbernya tidak jelas atau dari hasil korupsi tidak dapat masuk ke parpol. (Rizky Pradita/Medan)