Medan FM - Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengimbau seluruh kepala daerah memperbaiki dan memantau penyelenggaraan pelayanan publik di bawah pemerintahannya. Hal ini seiring buruknya penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah berdasarkan hasil survei Ombudsman terhadap Pemprov dan lima kabupaten/kota di Sumut dengan melihat Standar Pelayanan Publik di setiap unit layanan.
Kepala Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan dari survei kepatuhan terhadap Pelayanan Publik yang dilakukan sejak Maret hingga Oktober lalu, Pemprov Sumut berada di zona kuning dengan nilai 75,54. Namun hanya satu daerah yang layanannya berada di zona hijau atau berkepatuhan baik, yaitu Pemkab Deliserdang dengan skor nilai 87.64 dalam tingkat Nasional. Selain itu, pemerintah lainnya yang berada di zona kuning yaitu Pemko Medan dengan nilai 68,50, dan Pemkab Langkat 56,67. Sedangkan Pemkab Dairi dan Sergai masuk zona merah dengan skor nilai 31 lebih.
Untuk diketahui, Survei ini sendiri mengambil sampel 33 Pemerintahan Provinsi, 114 Pemerintah Kabupaten/Kota, 22 Kementerian dan 15 Lembaga se Indonesia. Observasi dilakukan fokus pada 14 urusan Pemprov dan 15 urusan Pemkab/Pemko seperti pendidikan, kesehatan dan perdagangan. (Rizky Pradita/Medan)