Medan FM - Pengerjaan tender pelebaran jalan merek kabupaten Simalungun hingga ke Tanah Karo yang dilakukan oleh satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah I Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dinyatakan menyalahi aturan. Untuk itu, para terlapor yang sudah dihukum harus membayar denda hingga Rp. 3,75 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Munrokhim Misanam mengatakan para terlapor yaitu PT Sabaritha Perkasa Abadi, PT Dian Perkasa dan PT Subur Sari Lastdericht dinyatakan melakukan persekongkolan dalam pelebaran jalan Merek Simalungun. Untuk itu, Majelis hakim menghukum terlapor 2 yaitu PT Sabaritha Perkasa Abadi dengan membayar denda Rp. 3,75 miliar. Selanjutnya terlapor 3, PT Dian Perkasa dengan denda 2 miliar rupiah dan terlapor 4 PT Subur Sari Lastdericht dengan denda 125 juta rupiah.
Sementara itu, anggota Majelis Hakim Kurnia Sya'ranie menambahkan para terlapor yang sudah dihukum ini merupakan saudara sehingga terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. (Tri Kurniawan/Medan)
Tender Pelebaran Jalan Merek Terbukti Salahi Aturan, Para Terlapor Dihukum Denda 3 Miliar Lebih.
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238