Medan FM - Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diminta diterapkan secara benar dengan memenuhi seluruh hak anak didalamnya, seperti taman baca, taman bermain dan perindungan atas hak anak.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut, Muniruddin Ritonga mengatakan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak membutuhkan peran semua pihak termasuk bagian terkecil dari pemerintahan yakni kepala desa. Menurtunya dengan pemenuhan hak dasar anak, dapat menggali potensi Sumber Daya Manusia dalam rangka meningkatkan tarap hidup rakyat menuju Indonesia sejahtera.
Lebih lanjut, Muniruddin mengatakan pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya kepala desa agar mendukung dan melaksanakan amanat UU Desa tersebut dengan baik. (Rizky Pradita/Medan)