Medan FM - Pelaksanaan tender infrastruktur baik di Pemerintah Pusat maupun Daerah membutuhkan pengawasan yang lebih, sebab 70 persen penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional maupun Daerah digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur.
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kurnia Syarani mengatakan dari anggaran yang disediakan Pemerintah, sebagian besar diantaranya dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur. Ini tentunya harus menjadi perhatian serius KPPU sebab masalah tender merupakan masalah terbanyak yang ditangani KPPU. Sering kali, pelaksanaan tender diwarnai dengan kolusi yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga pada tahun ini, pelaksanaan tender masih akan bocor mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk itu.
Sementara itu, Komisioner KPPU, Kamser Lumbanraja menambahkan penerapan persaingan usaha yang sehat ini masih akan sulit diterapkan jika masih ada oknum yang ingin mengambil keuntungan sendiri tanpa melihat kondisi disekitarnya. (Tri Kurniawan/Medan)
70 Persen APBN Digunakan Untuk Infrastruktur, Tender Infrastruktur Butuh Pengawasan Lebih
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238