Medan FM - Komisi C DPRD Medan saat ini justru balik ganggang tidak dapat menyalahkan karaoke dijalan Sisingamangaraja yang selama ini dinilai telah melanggar perda. Padahal awalnya para anggota dewan ini telah merekomendasikan untuk dilakukan penutupan karena karaoke tersebut berdekatan dengan rumah ibadah umat muslim
Ketua Komisi C DPRD Medan, Anton Pangabean malah menyebutkan bahwa karaoke tersebut belum dapat dikatakan melanggar peraturan daerah sebab jaraknya yang tidak berdekatan dari tempat ibadah. Anton juga mengatakan karena selama ini Pemko Medan telah memberikan perizinan, maka menurutnya karaoke tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dibangun. Sehingga untuk saat ini pihaknya akan mengenyampikan terlebih dahulu rekomendasi penutupan yang sejak awal telah didesak oleh komisi C DPRD medan.
Seperti yang diketahui, awalnya keberadaan tempat karaoke tersebut adanya keberatan dari pihak warga karena jarak yang berdekatan dengan rumah ibadah, sehingga karaoke tersebut sempat ditutup beberapa hari namun kemudian dibuka kembali. (Rizky Pradita/Medan)