Medan FM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya B Medan menangguhkan pembayaran pajak dapat bagi 43 perusahaan yang mengimpor bahan baku dari luar negeri. Ini dilakukan agar menunjang pendapatan ditengah melambatnya perekonomian Indonesia khususnya Sumatera Utara.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya B Medan, Sonny S Ramli mengatakan, fasilitas penangguhan pembebasan pembayaran pajak untuk pelaku industri diharapkan dapat menjadi pendongkrak perekonomian. Karena dengan majunya perekonomian, diharapkan akan ada triple loan efek yang terjadi. Mulai dari potensi lapangan pekerjaan yang terbuka serta menumbuhkan geliat perekonomian masyarakat sekitar industri. Menurut Sonny, penangguhan pembayaran pajak diberikan bagi industri yang mengimpor bahan baku kemudian barang jadinya di ekspor lagi.
Selain itu, Sonny juga mengatakan hingga kini industri yang paling banyak ditangguhkan pajaknya adalah industri turunan kelapa sawit, karet, makanan kalengan dan furniture. (Tri Kurniawan/Medan)