Medan FM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan Medan-Belawan membayarkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp6,25 miliar untuk dua korban jatuhnya helikopter di Danau Toba pada 11 Oktober 2015 lalu.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Edy Syarial mengatakan kedua korban bernama Teguh Muliatno dan Hary Poorwantoro dibawah naungan PT Penerbangan Angkasa Semesta yang tercatat sebagai anggota BPJS cabang Medan-Belawan. Setelah Basarnas menghentikan pencarian terhadap korban dan menyatakan hilang, BPJS Ketenagakerjaan langsung memproses JKK para korban.
Sementara itu, Kapten Ridwan Zainuddin mewakili Direksi PT PAS mengucapkan terimakasih karena proses pengklaiman JKK tidak dipersulit dan dana santunan telah diserahkan kepada ahli waris yang berhak. (Tri Kurnawian/Medan)
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Korban Kecelakaan Helikopter di Danau Toba.
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238