image
Dishub Harus Tindak Bus Transmebidang Yang Langgar Peraturan Lalu Lintas.

12 January 2016 3009 Viewed

Medan FM - Dinas Perhubungan Kota medan diminta menindak bus transmebing yang melanggar peraturan lalu lintas saat melintasi jalanan di kota Medan.

 
Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Jumadi mengatakan pihaknya sering memperhatikan bus transmebidang yg melintasi jalanan di Kota Medan masih menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat. Seharusnya bus trans mebidang hanya dapat berhenti di halte yang telah tersedia sesuai dengan aturan yang ada. Jumadi menambahkan pemerintah terkesan hanya menerima bantuan hibah bus dari Pemerintah Pusat tanpa memikirkan tujuan pengoperasian, mulai dari ketersediaan infrastruktur pendukung maupun untuk mengurangi tingkat kemacetan.
 
Lebih lanjut, Jumadi mengatakan pemerintah juga harus melakukan pengawasan dilapangan agar tidak ada terjadi perebutan penumpang antara trans mebidang dan angkutan umum lainnya. (Rizky Pradita/Medan)
TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238