Medan FM - DPRD Kota Medan mengesahkan rancangan peraturan derah Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi Perda dalam rapat paripurna siang tadi. Dalam perda ini ditetapkan retribusi sebesar 100 US Dollar per bulan ke setiap Tenaga Kerja Asing yg bekerja di Kota Medan.
Anggota Fraksi Golkar Tengku Eswin mengatakan pihaknya berharap agar pemko medan terus melakukan pengawasan dilapangan serta melakukan pendataan pekerja pada setiap perusahaan melalui wajib lapor ketenagakerjaan. Selain itu, Dinsosnaker Kota Medan harus mempunyai data yang akurat terhadap keberadaan tenaga kerja asing dengan terus berkoordinasi oleh pihak imigrasi. Bila perlu menurut Eswin, data tenaga kerja asing dapat digunakan melalui sistem online sehingga jelas diketahui oleh masyarakat
Sementara itu, Ketua Fraksi Demorat DPRD Medan, Herry Zulkarnaen mengatakan pihaknya menilai bahwa selama ini pelaksanaan koordinasi antar instansi di kota Medan belum berjalan baik. Sebab data yang dimiliki Dinsosnaker tidak sama dengan data yang dimiliki kantor imigrasi
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Walikota Medan, Randiman Tarigan mengatakan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing ini dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang dialokasikan melalui anggaran pendapata dan belanja daerah. (Rizky Pradira/Medan)