image
Imigrasi Ubah Sistem Pengurusan Pasport Berdasarkan Waktu

14 January 2016 2844 Viewed

Medan FM - Berdasarkan instruksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI bahwa pengurusan pasport di seluruh kantor Imigrasi tidak lagi menggunakan batas kuota, melainkan menggunakan batas waktu mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari mengatakan dengan adanya perubahan sistem ini bertujuan agar seluruh masyarakat yang ingin mengrus pasport dapat dilayani dengan cepat dan mudah oleh petugas Imigrasi. Sehingga meskipun jumlah masyarakat yang daftar sangat banyak, namun tetap akan dilayani sampai batas waktu yang telah ditentukan. Sedangkam untuk pengambilan pasport yang telah selasai, Lilik menambahkan dapat dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

lebih lanjut, Lilik Bambang Lestari mengatakan pemberlakuan sistem baru ini, menjadi tantangan bagi seluruh petugas Imigrasi karena terbatas dan terbaginya petugas di kantor Unit Layanan Pasport yang berada di Bandara Kuala Namu Internasional. (Rizky Pradita/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238