Medan FM - Komisi C DPRD Medan meminta agar PT.Kereta Api Indonesia Divre I wilayah Sumatera utara agar menambah uang ganti rugi untuk warga daerah pinggir rel di Kecamatan Medan Denai dan Medan Tembung yang terkena dampak penggusuran dalam pengerjaan double track kereta api.
Ketua Komisi C DPRD Medan, Anton Pangabean mengatakan jumlah ganti rugi sekitar Rp.1.5juta dinilai tidak layak untuk diberikan kepada warga yang akan digusur. Meskipun pihaknya tidak menentukan jumlah yang layak, namun Anton menyarankan agar uang ganti rugi tersebut sesuai yang dituntut oleh warga. Maka pihaknya meminta agar PT.KAI berkomunikasi dengan Pemko Medan terkait penambahan uang ganti rugi tersebut.
Sementara itu, perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, M.Yusuf mengatakan untuk penambahan uang ganti rugi pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktorat Jendral Perkeretaapian. Pihaknya meminta waktu 2 minggu untuk membahas hal tersebut.
Lebih lanjut, Ketua Forum Masyarakat Pinggiran Rel Kereta Api, Samiun Purba mengatakan selain penambahan uang ganti rugi berdasarkan NJOP, pihaknya juga meminta agar pemotongan tanah pada jalur kiri dan kanan menjadi 8 meter yang sebelumnya 14 meter. (Rizky Pradita/Medan)