Medan FM - Komisi D DPRD Medan meminta agar Pemerintah Kota Medan segera melakukan esksekusi terhadap bangunan yang telah berdiri dilahan fasilitas umum sebab hal tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah menilai bahwa adanya kekuatan besar yang mengakibatkan tidak beraninya TRTB melakukan eksekusi bangunan waterpark yang terletak di Perumahan Bumi Asri Medan Helvetia Menurutnya hal ini membuktikan bahwa pemko medan sendiri tidak berjalan dalam menegakkan peraturan. Maka pihaknya meminta agar bangunan tersebut segera dibongkar dan tidak dijadikan tempat bisnis. Belum lagi adanya dua keputusan Makamah Agung yang berkekuatan hukum tetap terkait keberadan tempat tersebut.
Sementara itu, perwakilan PT Asri Catur Pembangunan Karya Cipta, Erfin Jamal Lubis mengaku jika pihaknya telah mengantongi putusan MA terkait perintah agar Pemko Medan mengeluarkan izin. Pihaknya juga meminta agar Komisi D memperhatikan nasib para pekerja dan dana yang sudah diinvestasikan.
Lebih Lanjut, perwakilan Dinas TRTB Medan Darwin mengatakan pihaknya tidak berani mengeluarkan izin sebab berada dilahan yang sudah menjadi Fasilitas Umum. Bahkan pada 3 Mei 2013 lalu pihaknya sempat hendak melakukan eksekusi namun terjadi bentrok dengan aparat keamanan. (Rizky Pradita/Medan)