Medan FM - Terhitung tanggal 6 Januari 2016, masa bakti seluruh Direksi Perusahaan Daerah Kota Medan yaitu PD Pasar, PD Pembangunan dan PD Rumah Potong Hewan periode 2012-2016 berakhir. Terkait waktu penyeleksian para Dirut tersebut, Anggota DPRD Medan menilai bahwa proses perekrutan terkesan ditutupi oleh Pemko Medan
Anggota Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi mengatakan, informasi perekrutan direksi tersebut harus secepatnya disampaikan kepada masyarakat agar semua pihak dapat ikut mengawasi seluruh prosesnya . Jika tidak disampaikan, maka akan muncul dugaan praktik monopoli di ruang lingkup Pemko Medan. Salman menambahkan dengan diperpanjang nya masa tugas direksi dalam status jabatan pelaksana tugas, maka dikhawatirkan banyak tugas yang tidak dapat dijalankan karena adanya keterbatasan wewenang.
Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan kota Medan, Qamarul Fattah mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Universitas Sumatera Utara terkait perjanjian perekrutan tim seleksi Pergantian direksi BUMD di Kota Medan. Menurutnya, pada bulan ini akan dimulai pembentukan tim sel dan bulan depan ikatan kerjasama dengan USU baru akan dilakukan.
Selain itu, Qamarul Fattah juga mengatakan syarat bagi setiap anggota tim seleksi adalah proefsional dan proporsional dibidangnya sehingga direksi yang terpilih akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. (Tri Kurniawan/Medan)
Proses Perekrutan Dirut BUMD Dinilai Tertutup, Pemko Medan Baru Akan Menunjuk Timsel.
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238