image
PTTUN Medan Tolak Gugatan Pasangan Calon Kepala Daerah No.Urut 2

12 January 2016 2891 Viewed

Medan FM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ramadhan Pohan dan Edi Kusuma kepada KPU Medan

Ketua Majelis Hakin, Ahmad Sayuti mengatakan Pihaknya tidak menerima gugatan yang diajukan penggugat dan mengabulkan keberatan tergugat, sebab PTTUN Medan tidak berwenang dan memeriksa pokok perkara sengketa yang disidangkan. Selain tidak dapat menerima gugatan, Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Medan juga menghukum REDI untuk membayar perkara sebesar 201.000 ribu rupiah.

Usai mendengarkan putusan, penasihat hukum pasangan Ramadhan Pohan dan Edi Kusuma, akan mengajukan kasasi atas putusan hakim PTTUN Medan karena dinilai adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Medan. (Rizky Pradita/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238