Medan FM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ramadhan Pohan dan Edi Kusuma kepada KPU Medan
Ketua Majelis Hakin, Ahmad Sayuti mengatakan Pihaknya tidak menerima gugatan yang diajukan penggugat dan mengabulkan keberatan tergugat, sebab PTTUN Medan tidak berwenang dan memeriksa pokok perkara sengketa yang disidangkan. Selain tidak dapat menerima gugatan, Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Medan juga menghukum REDI untuk membayar perkara sebesar 201.000 ribu rupiah.
Usai mendengarkan putusan, penasihat hukum pasangan Ramadhan Pohan dan Edi Kusuma, akan mengajukan kasasi atas putusan hakim PTTUN Medan karena dinilai adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Medan. (Rizky Pradita/Medan)