Medan FM - Komsisi pengawas persaingan usaha memutuskan bahwa 17 perusahaan yang ikut dalam tender pelaksanaan konstruksi listrik pedesaan di Sumatera Utara tahun anggaran 2013 bersekongkol dan melakukan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ketua majelis komisi KPPU, Kamser Lumbanraja saat pembacaan putusan di Medan mengatakan ke 17 perusahaan tersebut secara sah dan meyakinkan telah melakukan persekongkolan baik secara horizontal maupun vertical dalam pelelangan paket pekerjaan HUTM,HUTR dan trafo distribusi di PT PLN unit pelaksana konstruksi satuan kerja listrik pedesaan sumatera utara tahun anggaran 2013. Hukuman yang diputuskan KPPU beragam, mulai dari sanksi administrasi kepada pejabat PPK di PLN hingga denda kepada perusahaan yang mencapai Rp.5 miliar lebih.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum dari terlapor PT Tiga Pilar Sakato, Rudolf Parentino mengaku masih pikir pikir untuk melakukan banding. Pihaknya akan menunggu salinan keputusan dan mempelajarinya terlebih dahulu baru mengambil keputusan.
Untuk diketahui, ke 17 perusahaan yang dinilai melakukan persekongkolan antara lain adalah PT Enam Enam Group, PT Bahtera Mayori, PT Esha Sigma Pratama, PT Global Menara Berdikari, PT Boyke Putra dan sejumlah perusahaan lainnya. (Tri Kurniawan/Medan)