Medan FM - Permohoan paspor di kantor imigrasi kelas I Medan mengalami peningkatan sekitar 30 persen atau sekitar 250 orang setiap harinya pasca diberlakukan perubahan antrian permohonan paspor dengan menggunakan sistem batasan waktu
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari mengatakan meskipun peningkatan ini tidak terlalu signifikan, namun menurutnya sistem tersebut sangat efektif dalam meningkatkan pelayanan, dibandingkan aturan sebelumnya hanya sekitar 100 permohonan. Lilik menambahkan dengan adanya peraturan ini, pegawai Imigrasi semakin tertantang untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan paspor.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi tertanggal 8 Januari 2016, pengajuan permohonan paspor telah diubah menjadi sistem batasan waktu dimulai pukul 07.30 hingga 10.00 WIB. (Rizky Pradita/Medan)