Medan FM - Bank Sumut menegaskan kebijakan write off atau penghapusbukuan kredit bermasalah sebesar 325 miliar rupiah sudah dilakukan pelaksanaannya tidak menyalahi aturan.
Direktur Utama Bank Sumut Edie Rizliyanto mengatakan Kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dan anggaran dasar Bank sumut. Dirinya juga menegaskan bahwa write off ini sudah dijalankan, namun dirinya tidak menjelaskan kapan pelaksanaannya. Kebijakan ini juga sudah disampaikan kepada OJK.
Sebelumnya, Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumatera Ahmad Soekro Tratmono mengatakan, penghapusanbukuan kredit bermasalah harus mengikuti Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 tahun 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset. Didalam aturan ini, dijelaskan bahwa write off harus mendapat persetujuan dari dewan komisaris dan masuk dalam rencana bisnis bank.
Seperti yang diketahui, jabatan Komisaris Utama Bank Sumut kosong sejak Juli 2015 lalu. Sehingga banyak kalangan yang mempertanyakan mengenai kebijakan wire off atau penghapusbukuan kredit bermasalah Bank Sumut ini. (Tri Kurniawan/Medan)