Medan FM - DPRD Medan berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerag tentang pengelolaan air limbah rumah tangga agar pengelolaan parit lingkungan dan drainase tidak mengendap dan menimbulkan bau busuk.
Anggota DPRD Medan yang juga salah seorang pengusul Ranperda, Wong Chun Cen dalam rapat paripurna kemarin mengatakan penyendotan lumpur tinja yang selama ini sebagai bentuk pelayanan dari Pemko Medan, dinilai harus dilakukan oleh perusahaan daerah atau badan usaha sehingga dapat dikenakan biaya retribusi dan terjadwal bagi setiap rumah tangga. Ranperda ini nantinya juga menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar regulasi tersebut. Wong cun Cen menambahkan Pemko Medan juga harus membentuk studi kelayakan berupa investasi pembangunan insfrastruktur air limbah domestik.
Untuk diketahui, ranperda ini diusung oleh 11 anggota dewan, diantaranya Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua Iswanda Ramli dan anggota Komisi B DPRD Medan. (Rizky Pradita/Medan)