Medan FM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus menangkap tiga orang Warga Negara Asing, dua diantaranya berasal dari Bangladesh dan 1 orang dari Pakistan karena melanggar ketentuan perundang-undangan Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari mengatakan, penangkapan ketiga WNA ini berawal dari informasi masyarakat karena merasa curiga dengan adanya orang asing yang tinggal di daerah Sunggal, dan tidak memiliki identitas resmi. Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga WNA tersebut juga diketahui masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksa Imigrasi dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, seperti Visa.
Lebih lanjut, Lilik Bambang Lestari mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. (Rizky Pradita/Medan)