Medan FM - Penerapan kantong plastik berbayar pada 17 kota di Indonesia berdasarkan kebijakan Kementrian Lingkungan Hidup dinilai akan membabani masyarakat, sebab pelanggan akan membayar lagi diluar barang belanjanya sendiri.
Anggota Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala mengatakan meskipun tujuan ini cukup baik untuk mengurangi dampak lingkungan, namun tidak seharusnya masyarakat menjadi terbebani atas kebijakan tersebut. Rajuddin menyarankan agar pemerintah melakukan penyuluhan kepada masyarakat dalam memberikan penyadaran atas dampak yang dihasilkan dari plastik. Selain itu, Rajuddin menambahkan diharapkan pihak swalayan agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap penggunnaan kantong plastik berbayar.
Sementara itu, salah seorang warga jalan Sakti Lubis, Villisya mengaku belum mengetahui kapan penerapan tersebut akan diberlakukan. Dirinya pun tidak setuju karena seharusnya kantong plasik merupakan fasilitas yang harus didapatkan oleh pelangggan yang sudah berbelanja.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mulai 21 Februari mendatang, seluruh usaha retail di Kota Medan khususnya tidak akan menggratiskan kantong plastik sebagai tempat tampungan barang belanjaan. (Rizky Pradita/Medan)