Medan FM - Setiap Serikat Kerja Perangkat Daerah di jajaran Pemko Medan yang melakukan mark up anggaran harus mengembalikan kelebihan harga yang dilakukan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri usai penyerahan laporan hasil pertanggung jawaban pemko medan tahun anggaran 2015 dikantor BPK perwakilan Sumut. Menurutnya, permintaan pengembalian kemahalan harga yang ditetapkan disetiap SKPD merupakan langkah positif dari BPK. Dirinya mengaku jika manusia tidak pernah lepas dari kesalahan yang harus diperingatkan secara terus menerus. Menurut Syaiful, kelebihan perhitungan, kelebihan volume dan markup yang lain harus dikembalikan ke kas Negara untuk memberikan manfaat pembangunan kota yang lebih mengena ke masyarakat.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemko Medan, Farid Wajdi menambahkan pihaknya akan menindak lanjuti temuan BPK ini dan akan diselesaikan sebelum 60 hari. Selain itu, seluruh SKPD juga diharuskan menindak lanjuti temuan BPK ini. (Tri Kurniawan/Medan)