Medan FM - Lembaga Keuangan Mikro di Sumatera Utara khususnya di kota Medan masih enggan untuk mengurus izin ke Otoritas Jasa Keuangan, meskipun sosialisasi kepada Pemerintah Daerah sudah dilakukan.
Kepala Kantor OJK Regional V, Ahmad Sukro Tratmono mengatakan hingga kini belum ada satupun LKM di Sumatera Utara yang mengurus izin ke OJK. Kemungkinan ini karena sosialisasi yang masih kurang serta kesadaran pengurus LKM yang rendah. Diakuinya pada tahun lalu ada 1 LKM di Medan yang memasukkan berkasnya, namun karena ada berkas yang belum lengkap maka proses tidak bisa dilanjutkan. Menurut Ahmad Sukro, kondisi LKM di Sumut jauh berbeda dengan di Pulau Jawa, karena LKM di Pulau Jawa sudah ada sejak lama dan bisa bertahan eksis. Namun di Sumatera, LKM baru mulai bermunculan dan banyak yang tidak mampu eksis.
Seperti diketahui OJK akan memberikan sanksi kepada LKM yang tidak mengurus izin ke OJK. Setiap LKM di tingkat desa wajib memiliki modal usaha minimal Rp50 juta, di tingkat Kecamatan Rp100 juta dan di Kabupaten Rp500 juta. (Tri Kurniawan/Medan)