Medan FM - PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait pengalokasian anggaran yang berasal dari penghapusan hutang PDAM.
Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo mengatakan sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui penghapusan hutang tersebut nantinya akan dialokasikan sebagai dana hibah ataupun dana penyertaan modal. Namun pihaknya siap menjalankan apapun keputusan dari kementrian dan berharap keputusan ini nantinya dapat diketahui dalam jangka waktu 2 atau 3 bulan kedepan.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Sumut, Fanatona Waruwu mengatakan jika kebijakan penghapusan hutang tersebut dibatalkan, pihaknya berharap agar PDAM Tirtanadi memiliki cara untuk melunasi seluruh hutang tersebut.
Untuk diketahui, hutang PDAM Tirtanadi yang akan dihapuskan oleh Pemerintah Pusat sebesar 11,7 juta US Dolar, total hutang itu merupakan akumulasi pengerjaan proyek PDAM Tirtanadi sejak tahun 1980. (Rizky Pradita/Medan)