Medan FM - Setelah terbitnya peraturan gubernur tentang Harga Eceran Tertinggi, Anggota DPRD Sumut meminta agar pemerintah provinsi Sumatera Utara juga membentuk Peraturan Gubernur tentang Pola pendistribusi gas LPG 3 KG ke setiap Kabupaten Kota.
Anggota Komisi B DPRD Sumut, Aripay Tambunan mengatakan peraturan ini nantinya mengatur tentang jumlah kuota di setiap kabupaten Kota serta pengawasan distribusi sampai ke tingkat pangkalan yang selama ini tidak terdistribusi. Selain itu, peraturan ini juga termasuk mengenai tata letak pangkalan, sehingga tidak bertumpuk disuatu wilayah. Aripay menambahkan pihaknya juga meminta agar pemerintah memiliki data kebutuhan setiap kabupaten kota agar dapat menyesuaikan permintaan jumlah kuota yang baru.
Sementara itu, Sekretaris Hiswana Migas Sumatera Utara Brahmana, menyarankan kepada Pemprov Sumut untuk menetapkan Harga Eceran Nyata (HEN) untuk elpiji 3 Kg agar menghentikan praktik penjualan dengan harga yang tidak wajar.
Lebih lanjut, Humas Pertamina Sumatera Bagian Utara, Fitri Erika mengaku bahwa hingga tahun 2016, persoalan mengenai data gas LPG 3 kg belum juga tuntas dan tidak sinkron dengan data yang dimiliki oleh Hiswana Migas. (Rizky Pradita/Medan)