image
Aspari Minta Pemerintah Kembalikan Regulasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 1967

29 April 2016 2730 Viewed

Medan FM - Asosiasi Peternak Rakyat Indonesia (Aspari) Sumatera Utara memintah agar pemerintah Indonesia mengembalikan regulasi peternakan dan kesehatan hewan kepada Undang Undang Nomor 6 tahun 1967, karena regulasi yang ada saat ini dinilai tidak berpihak kepada kepentingan peternak ayam rakyat.

Ketua Umum Aspari, Tengku Zulkarnain saat Seminar Nasional Aspari dengan tema “Pembangunan Peternak ayam broiler Indonesia Dalam Meningkatkan Kualitas Bibit, Pakan dan Obat-Obatan Berbasis Riset di medan siang tadi mengatakan nasib peternak ayam rakyat berada diambang kehancuran karena adanya regulasi yang salah dari pemerintah yang menyebabkan peternak ayam terus mengalami kerugian. Selama ini, pengusaha asing atau pengusaha besar memegang sepenuhnya wewenang mengendalikan harga dan ini menjadi penyebab kerugian peternak. Menurutnya, Aspari mampu memenuhi kebutuhan ayam masyarakat tanpa campur tangan dari pihak-pihak tertentu yang melakukan praktek monopoli atas harga jual di bawah modal.

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumut Subintoro mengatakan, andil harga daging ayam ras cukup besar terhadap inflasi, sehingga memerlukan perhatian khusus. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238