image
Pengusaha Pembangkit Listrik Keluhkan Proses Perizinan Investasi

14 April 2016 2660 Viewed

Medan FM - Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) Sumatra Utara mengeluhkan sulitnya proses pengurusan perizinan untuk berinvestasi di Sumatra Utara. Bukan hanya itu, pengusaha pembangkit listrik juga kesulitan menjual listrik yang dihasilkan kepada PLN.

Ketua Bidang Investasi Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air Sumut Sjahrian Harahap mengatakan potensi peningkatan pasokan listrik dari PLTA dan PLTMH, dapat digunakan sebagai salah satu solusi krisis listrik yang selama ini dialami. Sumatera Utara memiliki potensi pengembangan PLTA dan PLTMH sekitar 1.050 Mega Watt di 150 lokasi. Selama ini, proses perizinan sangatlah sulit. Sedikitnya membutuhkan 54 rekomendasi perizinan dan persyaratan dengan waktu yang dibutuhkan antara 4 hingga 6 tahun. Selain itu, pengembang pembangkit listrik tenaga air juga kesulitan menjual listrik ke PLN yang membutuhkan waktu dan proses yang panjang.

Selain itu, Sjahrian Harahap juga mengatakan hingga saat ini dari seluruh potensi tersebut, yang baru beroperasi hanya lima pembangkit listrik, sementara daerah yang memiliki potensi besar antara lain di kabupaten Humbang Hasundutan, Dairi, dan Pakpak Barat. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238