Medan FM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan bahwa pembangunan tahap ke 2 kantor dinas pekerjaan umum kabupaten nias selatan menyalahi aturan karena terjadi persekongkolan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Komisioner KPPU, Kamser Lumbanradja mengatakan terjadi kartel pada pembangunan kantor dinas PU di Nias Selatan yang tidak hanya merugikan Negara namun juga pelaku usaha lainnya. Maka dari itu, majelis komisi menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 4 miliar kepada 2 pelaku usaha yang diketahui merupakan usaha keluarga. Selain itu, majelis juga menghukum Kelompok Kerja atau Pokja bersalah dan membiarkan persekongkolan ini terjadi. Maka itu direkomendasikan kepada Bupati Nias Selatan agar memberikan sanksi administrasi kepada pokja serta melakukan pembinaan.
Selain itu, Kamser juga menambahkan Kepala Dinas PU Nias Selatan kedepan juga harus merencanakan tender yang baik dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia yang bersertivikasi dan bertanggung jawab. (Tri Kurniawan/Medan)