Medan FM - Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dari Fraksi Bulan Bintang Reformasi Oloan Simbolon mengaku pernah menerima uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebanyak tiga kali. Namun, dirinya tidak memberi tahukan secara detail jumlah uang yang telah diterimanya.
Oloan Simbolon usai diperiksa KPK di gedung utama Mako Brimob mengaku dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait tujuh orang anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Selain itu, Oloan juga telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dan berharap tidak ditetapkan sebagai tersangka. Namun Oloan mengaku pasrah jika ikut ditahan oleh penyidik KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
Lebih lanjut, Oloan mengatakan dalam kasus penerimaan gratifikasi ini, dirinya sudah tiga kali diperiksa baik di Pengadilan Negeri Medan ataupun oleh KPK. (Rizky Pradita/Medan)
Mantan Anggota DPRD Sumut Akui Tiga Kali Terima Uang Dari Gatot Pujo Nugroho
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238