Medan FM - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut, jalan Majapahit Medan. Bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya pelanggaran selama proses penerimaan dapat segera melaporkannya
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan pembukaan posko ini merupakan bagian dari program Ombudsman secara nasional di Indonesia. Proses pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya mal administrasi seperti siswa yang masuk tanpa prosedur, sebab temuan ini cukup tinggi dan terjadi secara terus menerus setiap tahun. Untuk itu, Abyadi berharap agar semua masyarakat yang mendapatkan informasi dapat segera melaporkannya yang dengan disertai bukti pelanggaran.
Lebih lanjut, Abyadi mengatakan Posko ini telah dibuka mulai tanggal 13 Juni 2016. (Rizky Pradita/Medan)