Medan FM - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melarang jajaran PNS untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun senilai lebih dari Rp300 ribu.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Sulaiman mengatakan pihaknya sudah menerima surat edaran dari KPK dan Kemendagri terkait peraturan gratifikasi tersebut. Menurutnya setiap PNS yang menerima hadiah atau uang senilai lebih dari Rp300 ribu wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat setelah 30 hari. Dalam menjalankan peraturan itu, Sulaiman mengimbau kepada para jajaran PNS Pemprov Sumut untuk dapat mengedepankan kejujuran.
Untuk diketahui, KPK menargetkan seluruh kabupaten kota se sumatera utara harus menerbitkan peraturan mengenai Gratifikasi mengingat Sumut merupakan provinsi terkorup di Indonesia yang saat ini menjadi prioritas KPK. (Rizky Pradita/Medan)