Medan FM - Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan, diperiksa Ombusdman Sumatera Utara untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan pungutan liar yang mencapai Rp11 juta yang dibebankan kepada siswa baru.
Kepala Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan berdasarkan laporan masyarakat yang sampai kepada ombudsman, pihak sekolah telah mengutip uang sebagai syarat pendaftaran kepada orang tua siswa sebanyak Rp11 juta untuk membangun kelas tambahan dan uang seragam. Padahal menurut aturan hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil pemeriksaan ini nantinya, Ombudsman akan menyurati Menteri Agama terkait adanya praktik pungutan liar yang dilakukan MAN I Medan untuk dapat diberikan sanksi kepada pihak sekolah.
Sementara itu, Kepala MAN I Medan Ali Masran Daulay mengaku ada meminta kutipan uang namun hanya untuk membangun kelas tambahan. Namun Ali membantah jumlah uang yang diminta sebesar Rp11 juta melainkan Rp5 juta berdasarkan hasil kesepakatan orang tua dan pihak komite sekolah.
Lebih lanjut, Ali menambahkan pembangunan 2 kelas baru tersebut untuk 76 siswa yang diterima melalui jalur mandiri. (Rizky Pradita/Medan)