Medan FM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan akan menerapkan layanan pagi hari atau Early Morning Service (EMS) kepada masyarakat untuk membuat paspor yang berlaku mulai tanggal 18 juli mendatang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari mengatakan Pelayanan early morning service ini dimulai sejak pukul setengah 6 pagi setiap hari Senin dan Selasa. Penerapan layanan ini sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Lilik menambahkan untuk pelayanan penerbitan paspor, setiap harinya telah dilayani sebanyak 280 permohonan di Kanim Kelas I Khusus Medan dan 70 permohonan di Unit Layanan Paspor Kuala Namu.
Lebih lanjut, Lilik mengatakan selama semester I Tahun Anggaran 2016, pihaknya telah membentuk 4 Tim Pengawasan Orang Asing di setiap Kabupaten/Kota, kecuali Kabupaten Karo. (Rizky Pradita/Medan)