Medan FM - Penolakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas permohonan pelepasan 948 ribu hektare kawasan hutan, untuk menambah perkebunan sawit dinilai salah kaprah.
Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumut, Timbas Ginting mengatakan, pihaknya keberatan dengan sikap penolakan oleh kementerian karena tidak berlandaskan undang-undang. Hingga saat ini kawasan hutan yang dimaksud, belum dilakukan tata batas, serta pengukuhan kawasan hutan. Sehingga dinilai sah dijadikan perluasan area perkebunan sawit. Timbas Ginting mengatakan, pengajuan tersebut dilakukan sekitar 60 perusahaan. Untuk di daerah Sumatera Utara, ada beberapa daerah yang berpotensi besar untuk dilakukan perluasan. diantaranya, Kabupaten Asahan, Simalungun, Labuhan Batu dan Mandailing Natal.
Untuk diketahui, alasan Kementrian Lingkungan Hidup menolak perluasan lahan karena dianggap untuk mengerem emisi dan mengendalikan ekspansi perkebunan dengan mengedepankan produktivitas. (Tri Kurniawan/Medan)