Medan FM - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta agar Pemerintah Kota Medan segera membentuk tim reaksi cepat gerakan perlindungan anak upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
Menurut Arist, saat ini Sumatera Utara masuk kategori zona merah darurat kekerasan seksual. Untuk kota Medan sendiri sekitar 52 persen mendominasi kasus kekerasan seksual. Menurutnya peran Pemerintah sangat kurang dalam melibatkan masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang tidak perduli terhadap persoalan sosial yang terjadi disekitarnya. Saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan kabupaten Batu Bara untuk membentuk tim reaksi cepat tersebut. Untuk itu, pihaknya berharap agar Pemko Medan segera menggerakkan masyarakat untuk ikut terlibat di dalam tim perlindungan anak.
Lebih lanjut, Arist Merdeka Sirait menambahkan setelah medan, angka kekerasan seksual yang terbanyak diikuti daerah Tapanuli Selatan, Labuhan Batu Utara, dan Humbang Hasundutan. (Rizky Pradita/Medan)
Pemko Medan Diminta Bentuk Tim Gerakan Perlindungan Anak
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238