Medan FM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I hingga kini telah menerima pengajuan amnesti pajak dari 80 wajib pajak dengan total dana yang tercatat hampir Rp1 Triliun.
Kakanwil DJP Sumut I Mukhtar saat pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang mengajukan tax amnesty di medan mengatakan seluruh wajib pajak tersebut memiliki usaha dari berbagai sektor mulai dari perkebunan dan lain sebagainya. Pihaknya akan terus mengajak masyarakat untuk mengajukan amnesti pajak, baik wajib pajak biasa maupun prominen. Tak hanya wajib pajak, masyarakat yang belum memiliki NPWP juga diharapkan segera mengajukannya.
Sementara itu, salah seorang pengusaha kelapa sawit, Muhammad Dahli mengatakan pengesahan Undang Undang Pengampunan Pajak oleh DPR pada akhir Juni lalu membuatnya tertarik untuk mengikuti program tersebut. Dia bahkan sudah melakukan persiapan penghitungan jumlah tebusan, 1 hari sebelum sosialisasi oleh Presiden Joko Widodo di Medan.
Selain itu, Dahli meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk lebih giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kalangan pengusaha, bahkan jika bisa turun langsung hingga kelurahan. (Tri Kurniawan/Medan)