Medan FM - Selain akan dihapuskannya anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk tahun 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumut juga telah mengeluarkan surat edaran agar para pimpinan dan anggota DPRD Medan mengembalikan uang BBM yang diterima pada tahun anggaran 2015.
Anggota Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi mengatakan selama kebijakan ini sudah sesuai peraturan, pihaknya tidak keberatan mengembalikan uang BBM tersebut. Namun, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu landasan apa yang dijadikan BPK perwakilan Sumut sehingga merekomendasikan anggota dewan mengembalikan uang BBM. Namun menurutnya detail pengembalian uang tersebut tidak berdasarkan aturan yang jelas.
Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran BPK, rincian uang BBM yang harus dikembalikan oleh setiap anggota dewan adalah sebesar Rp 1,6 juta dan untuk pimpinan dewan Rp 2,6 juta. (Rizky Pradita/Medan)
DPRD Medan Pertanyakan Landasan Hukum Pengembalian Uang Bahan Bakar Minyak
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238