Medan FM - Komisi C DPRD Sumatera Utara menilai bahwa rancangan peraturan daerah terkait retribusi Perpanjangan Izin Mmempekerjakan Tenaga Kerja Asing tidak dapat berjalan secara maksimal
Sekretaris Komisi C DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan di Sumatera Utara, tenaga kerja asing yang miliki izin ilegal tidak pernah dideportasi. Sehingga menurutnya bagaimana pemerintah dapat menjalankan perda retribusi tersebut jika masih banyak tenaga kerja asing ilegal di Sumatera Utara. Untuk itu, Pemprov Sumut diminta harus melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP sebagai perangkat darerah yang menegakkan perda.
Seperti diketahui, Pemprov Sumatera Utara telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang retribusi Perpanjangan Izin Mmempekerjakan Tenaga Kerja Asing, nantinya setiap tenaga kerja akan dikenakan retribusi sebesar USD100 perbulannya. (Rizky Pradita/Medan)
DPRD Sumut Pesimis Perda Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing Dapat Dijalankan
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238