Medan FM - Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara, Hasban Ritonga mengaku susunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Perubahan APBD 2016 saat ini belum diserahkan kepada anggota dewan karena terkendala oleh Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Menurut Hasban, penyusunan KUA PPAS PAPBD 2016 harus berdasarkan struktur organisasi perangkat daerah yang baru. Hal ini sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri agar penyusunan draft PAPBD tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016. Namun Hasban menargetkan dapat menyerahkan draf tersebut kepada anggota dewan pada akhir bulan ini, sebab pihaknya mengkhawatirkan jika ada keterlambatan maka akan berdampak pada realisasi serapan anggaran 2016 dan Rancangan APBD 2017
Untuk diketahui, seharusnya pada bulan Agustus Pemprov Sumut sudah melakukan pembahasan terkait Perubahan APBD 2016, namun hingga saat ini Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015 saja masih belum disahkan. (Rizky Pradita/Medan)