image
Pemko Medan Kehilangan PAD Dari Parkir Jalan Provinsi dan Nasional

31 August 2016 2524 Viewed

Medan FM - Pemerintah kota Medan mengaku jika tidak tercapainya pendapatan asli daerah tahun 2016 ini karena adanya peraturan yang melarang pemerintah kota menetapkan dan mengutip parkir di jalan provinsi dan nasional.

Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution mengatakan pihaknya terus mengupayakan agar pendapatan asli daerah meningkat. Sejumlah SKPD diakuinya tidak mencapai target, salah satunya dari lahan parkir. Hal ini akibat adanya ketentuan jalan nasional dan provinsi yang tidak boleh ditetapkan dan dilakukan pengutipan parkir. Jika masyarakat masih dikutip parkir di jalan provinsi dan nasional, maka hal itu adalah parkir illegal.

Selain itu, Akhyar juga menambahkan PAD yang di susun sudah sesuai dengan potensi yang ada, jika dipaksakan untuk ditingkatkan, maka dikhawatirkan masyarakat yang akan terkena dampaknya. Maka dari itu, pihaknya akan meningkatkan kinerja dispenda dan UPT lainnya agar kekurangan PAD dapat tertutupi. (Tri Kurniawan/Medan)

 

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238