Medan FM - Pada tahun 2015, sekitar 48 ribuan hektar lahan pertanian di Sumatera Utara beralih fungsi menjadi perkebunan ataupun industry perumahan.
Kepala Seksi Lahan dan Perluasan Areal Dinas Pertanian Sumut, Lusiantini mengatakan setiap tahunnya rata rata 2,5 persen lahan di Sumut beralih fungsi. Pada 2014 Sumatera Utara memiliki sekitar 484 ribu hektar lahan pertanian, namun pada 2015 berkurang menjadi 436 ribu hektar. Daerah yang paling banyak terjadi pengurangan lahan pertanian adalah kabupaten Mandailing Natal, Tapanulis Selatan dan Padang Lawas Utara. Menurut Lusi, lahan pertanian yang berdekatan dengan perkebunan dan perkotaan sangat rentan beralih fungsi.
Selain itu, Lusiantini juga menambahkan hingga kini baru 3 kabupaten yang mengeluarkan perda tentang lahan pertanian abadi yakni kabupaten Langkat, Serdang Bedagai dan Deli Serdang. Diharapkan kabupaten dan kota lain segera mengeluarkan perda tentang lahan pertanian abadi sehingga tidak terus berkurang. (Tri Kurniawan/Medan)