image
Terlibat Kasus Korupsi Dana Bansos, Gatot Pujo Nugroho Terancam 5 Tahun Penjara

01 August 2016 2536 Viewed

Medan FM - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan terkait korupsi dana bansos Kesbangpolinmas Pemprov sumatera utara. Dalam sidang tersebut, Gatot terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum, Rehulina Purba mengatakan akibat perbuatan Gatot Pujo Nugroho bersama Eddy Syofian, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,14miliar sesuai dengan hasil perhitungan dari BPK. Dalam dakwaan, Kesbangpolinmas Pemprov Sumatera Utara, tidak dapat mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan hibah Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp188 miliar. Padahal, keseluruhan dana realisasi penggunaan hibah dan bantuan mencapai Rp481 miliar. Selain itu, dalam kasus ini, ditemukan 14 lembaga fiktif penerima dana hibah tahun 2013.

Sementara itu, pihak Gatot Pujo Nugroho yang diwakili oleh penasihat hukumnya masih akan mempelajari dakwaan yang diberikan oleh jaksa Penuntut Umum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Rizky Pradita/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238