Medan FM - DPRD Medan meminta agar pemerintah dapat memperpanjang waktu perekaman data kependudukan untuk mendapatkan E-KTP
Anggota Komisi A DPRD Medan Mulia Asri Rambe mengatakan pihaknya tidak yakin batas waktu yang telah ditentukan hingga akhir september akan berhasil. Karena mengingat sampai saat ini masih cukup banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP. Apalagi, kesiapan pengadaan blanko dan alat yang tersedia dinilai masih kurang bahkan banyak kerusakan sehingga tenggat waktu yang ditentukan dinilai perlu dikaji ulang.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memberikan tenggat waktu hingga 30 september untuk melakukan pengurusan E-KTP. Jika lewat dari tanggal tersebut, data penduduk yang belum merekam akan di nonaktif padahal ada sekitar 22juta warga indonesia yang belum terekam data kependudukannya. (Rizky Pradita/Medan)