Medan FM - Menjelang berakhirnya tahap pertama program tax amnesty atau pengampunan pajak pada 30 September besok, Kanwil Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara 1 telah menerima nilai tebusan sekitar Rp.3,1 Triliun dari 17.700 orang atau badan yang melapor. Dari 17.700 laporan wajib pajak, 2.695 diantaranya adalah wajib pajak badan usaha dan sisanya perorangan.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar mengatakan, pada tahap pertama amnesti pajak pihaknya ditargetkan mampu menghimpun dana tebusan sekitar Rp4,4 triliun. Pihaknya optimistis target ini tercapai hingga hari terakhir tahap pertama karena hanya bersisa sekitar Rp900 miliar. Nilai ini akan terus berkembang melihat antusiasme masyarakat yang sangat tinggi. Menurut Mukhtar, pihaknya akan melayani para pelapor pajak dengan baik bahkan pada besok kantor pelayanan pajak akan buka hingga pukul 12 malam.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi saat melaporkan harta kekayaannya di kantor pajak DJP Sumut 1 siang tadi mengatakan dirinya telah menyerahkan surat pernyataan harta, sekaligus mengikuti tax amnesty yang merupakan program pemerintah yang harus didukung oleh semua pihak. Untuk itu, Tengku Erry mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pengusaha agar segera memanfaatkan amnesti pajak.
Untuk diketahui, siang tadi Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi datang melaporkan harta kekayaannya dan memanfaatkan tax amnesty bersama Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, Kapolda Sumut Irjen Pol. Raden Budi Winarso dan Pangdam I Bukit Barisan Lowdeyk Pusung. (Tri Kurniawan/Medan)
Jelang Berakhirnya Tahap Pertama, Kanwil Pajak Sumut 1 Terima Nilai Tebusan Rp3,1 Triliun
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238