Medan FM - Kepala Daerah se Sumatera Utara siang tadi menandatangani Komitmen Implementasi Pengendalian Gratifikasi dalam bentuk pencegahan tindak gratifikasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan dalam program komitmen ini pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota akan menyiapkan anggaran dan sumber daya dalam melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi. Selain itu, pemerintah juga akan menjaga kerahasiaan pelapor penerima gratifikasi tersebut. Pahala menambahkan meskipun pemberian gratifikasi wajib ditolak, namun jika diterima secara tidak langsung wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari setelah gratifikasi diterima.
Lebih lanjut, Pahala menambahkan masyarakat juga dihimbau agar tidak memberikan apapun kepada aparat pemerintahan untuk mencegah terjadinya gratifikasi. (Rizky Pradita/Medan)