Medan FM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kasus suap yang dilakukan oleh 22 anggota Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) karena telah menerima uang dari oknum pejabat Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengaku kasus tersebut telah diproses dibagian penindakan. Pihaknya memberikan peringatan kepada anggota dewan untuk tidak bermain-main terhadap kasus ini. Pasalnya tindakan tersebut telah mencoreng program supervisi KPK di Sumut yang dimulai sejak Mei 2016 lalu.
Untuk Diketahui, saat anggota Pansus PAD DPRD Sumut menggelar rapat dengan Dispenda Sumut di salah satu hotel di Danau Toba, dikabarkan masing-masing anggota pansus telah menerima uang sebesar Rp 10 juta-Rp 15 juta per orang nya. (Rizky Pradita/Medan)